KPK Sita 1 Kawasaki Ninja dan 7 Mobil dari Rumah Ketua DPRD Bangkalan
Credit by: Beberapa hasil sitaan KPK dengan pemilik kendaraan tersebut yakni Fuad Amin Imron tersangka kasus korupsi di Bangkalan, Madura. (foto: RT)

Jakarta, PINews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah mobil sebuah sepeda motor jenis sport bermerk Kawasaki tipe Ninja. Penyitaan itu terkait kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan yang menjerat Ketua DPRD Fuad Amin Imron sebagai tersangka.

Mobil dan motor Kawasaki Ninja warna hitam itu saat ini sudah terparkir di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said. Mobil yang telah disita itu yakni, Toyota Camry warna hitam dengan nopol B 1341 TAE, Honda CRV warna coklat dengan Nopol B1277 TJC, Suzuki Swif warna putih dengan Nopol B 1683 TOM, Kijang Inova warna abu-abu dengan Nopol B1824 TRQ, dan Toyota Alphard warna silver dengan Nopol B 1250 TFU.

"Iya betul, terkait kasus FAI, KPK menyita 5 mobil dan 1 motor Kawasaki Ninja," kata
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (23/12).

Informasi yang dihimpun, kendaraan itu disita dari rumah Fuad Amin dibilangan Cipinang, Jakarta Timur. "Disita dari sebuah rumah yang lokasinya di Jakarta," ucap Priharsa.

Penyidik KPK juga telah menyita dua mobil yakni Toyota Alphard bernomor polisi L 1956 M warna putih dan Toyota Innova bernomor polisi M 1299 GC warna silver. Mobil itu disita dari rumah Fuad Amin di Bangkalan, Jatim.

"Telah dibawa oleh Tim Sidik dan selanjutnya mobil-mobil tersebut dititipkan oleh Tim Sidik kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur," tutur Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi terpisah.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto membenarkan bahwa pihaknya telah menyita puluhan aset milik tersangka kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur sekaligus Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron.

Penyitaan itu sekaligus memastikan bahwa proses penyidikan kasus Fuad Amin masih terus dilakukan. Termasuk, mendalami mengenai dugaan pencucian uang yang juga dilakukan olah Fuad Amin. Bambang tak menampik bahwa Fuad berpotensi dijerat dengan pasal pencucian uang.

"Sedang jalan terus, itu puluhan yang sudah disita, cuma saya tidak tahu detilnya. Kita sedang mempelajari kemungkinan apakah memang ada indikasi untuk narik kasus ini ke TPPU. kajiannya sedang dalam proses. nah pernyitaan-penyitaan itu baru bagian dari pengembangan penyidikan sesuai yang sprindik baru itu, sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah 2006," ujar Bambang, di Jakarta, Selasa (23/12/2014).

Kasus suap ini terungkap, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014. KPK kemudian menetapkan
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, Ajudan Fuad yang bernama Rauf, serta Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko sebagai tersangka dalam perkara ini.

Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap.

Fuad dan Rauf yang diduga merupakan sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, Antonio Bambang Djatmiko yang diduga sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Editor: HM